Persyaratan SIPI Perikanan

1. Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten/Kota Domisili;

3. Fotokopi Surat Ukur Kapal;

4. Fotokopi Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal;

5. Fotokopi Pas Kecil Pengkapan Ikan;

6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;

7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Waktu Penyelesaian SIUP : 3 (Tiga) Hari Kerja