Persyaratan Izin Tenaga Kefarmasian

1. Fotocopy KTP Pemohon;

2. Fotocopy Ijazah Teknis Kefarmasian,STRTK, SIKTTK yang masih berlaku;

3. Surat persetujuan dari atasan bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan     pemrintah (ASN);

4. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;

5. Rekomendasi dari organisasi PAFI;

6. Pas Poto 4x6 1 lembar;

7. Fotocopy SIPTTK kesatu untuk pengajuan SIPTTK kedua atau ketiga.

8. Biaya Pelayanan Gratis

9. Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja