Persyaratan SIUP Perikanan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten/Kota Domisili;
3. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
4. Fotokopi Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal;
5. Fotokopi Pas Kecil Pengkapan Ikan;
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Waktu Penyelesaian SIUP : 3 (Tiga) Hari Kerja