Persyaratan Izin Reklame :

1. Fotocopy KTP Pemilik;

2. Fotokopi NPWP;

3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Tim Teknis;

4. Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum;

5. Materi, Bentuk dan Gambar Reklame yang ditampilkan;

6. Surat Pernyataan untuk Mentaati dan tidak melanggar Perundang - Undangan;

7. Materai Rp 10.000, 1 lembar;

8. Bukti Pembayaran Retribusi.

Waktu Penyelesaian Izin Reklame Yang Baru : 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Setelah Persyaratan dinyatakan Lengkap

Waktu Penyelsaian Izin Reklame Perpanjangan : 7 (Tujuh) Hari Kerja Setelah Persyaratan dinyatakan Lengkap