Persyaratan Izin Reklame :
1. Fotocopy KTP Pemilik;
2. Fotokopi NPWP;
3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Oleh Tim Teknis;
4. Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha/Badan Hukum;
5. Materi, Bentuk dan Gambar Reklame yang ditampilkan;
6. Surat Pernyataan untuk Mentaati dan tidak melanggar Perundang - Undangan;
7. Materai Rp 10.000, 1 lembar;
8. Bukti Pembayaran Retribusi.
Waktu Penyelesaian Izin Reklame Yang Baru : 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Setelah Persyaratan dinyatakan Lengkap
Waktu Penyelsaian Izin Reklame Perpanjangan : 7 (Tujuh) Hari Kerja Setelah Persyaratan dinyatakan Lengkap