Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi

1. Surat Tanda Registrasi (STR);

2. Surat Keterangan Tempat Praktek;

3. Bukti Kecukupan Kompetensi;

4. Fotokopi KTP;

5. Pas Foto 4 x 6 1 Lembar;

6. Bukti Persetujuan Atasan Langsung bahwa tidak keberatan melaksanakan praktik ditempat lain (bagi PNS, PTT) untuk Praktik Kedua.

Waktu Penyelesaian Izin Tenaga Kesehatan : 3 (Tiga) Hari Kerja Setelah Persyaratan dinyatakan Lengkap