Persyaratan Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi

1. Fotocopy KTP Pemohon;

2. Surat Tanda Registrasi Dokter atau Dokter Gigi yang diterbitkan oleh konsil kedokteran Indonesia yang masih berlaku;

3. Fotocopy Ijazah Dokter dilegalisir;

4. Surat Keterangan Atasan Langsung;

5. Rekomendasi IDI;

6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

7. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas kesehatan atau tempat praktik mandiri.

8. Waktu Penyelesaian 3 Hari Kerja

9. Biaya Pelayanan Gratis