Persyaratan Izin Perekam Medis

1. Fotocopy KTP pemohon;

2. Fotocopy Ijazah;

3. Fotocopy STR Perekam Medis yang diterbitkan dan dilegalisir asli;

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;

5. Surat Rekomendasi Profesi;

6. Pas Poto 4x6 2 lembar;

7. Surat pernyataan tempat praktek.

8. Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja

9. Biaya Pelayanan Gratis