Persyaratan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

1. Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Fotocopy KTP Pemohon;

3. Fotocopy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan (Juka Berbadan Hukum);

4. Izin Usaha dari OSS (Online Single Submission);

5. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan/Studi Kelayakan Sekolah;

6. Status Kepemilikan Bangunan (Jika sewa melampirkan Bukti Sewa, jika milik sendiri lampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan bangunan di gunakan untuk kegiatan Sekolah. Baik Sewa/Kepmilikan sendiri harus disertakan bukti pendukung seperti Sertifikat/Akte Jual Beli dan IMB dan PBB.

7. Biaya Pelayanan Gratis