TENTANG LAYANAN PBG (PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG)

Q : Apakah Semua Usaha Wajib Punya PBG ?

A : Berdasarkan PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan             membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

 

Q : Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi ?

A : Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa                       bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi  dapat di akses di                     simbg.pu.go.id

 

Q : Apa yang dimaksud dengan PBG ?

 A : Pendirian Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,        mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang                                    berlaku. Langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dapat di akses di simbg.pu.go.id