Frequently Asked Questions (FAQ)
TENTANG LAYANAN PBG
Q : Apakah Semua Usaha Wajib Punya PBG ?
A : Berdasarkan PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.
Q : Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi ?
A : Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dapat di akses di simbg.pu.go.id
Q : Apa yang dimaksud dengan PBG ?
A : Pendirian Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Langkah-langkah untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dapat di akses di simbg.pu.go.id
TENTANG LAYANAN OSS
Q : Apakah PMA boleh Usaha Menengah ?
A : Tidak boleh. Jika mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2008 bahwa usaha asing adalah termasuk usaha besar.
Q : Bagaimana caranya daftar OSS untuk Perseorangan dan Badan Usaha ?
A : Bisa melalui website resmi oss.go.id ataupun datang pendampingan di DPMPTSP Kabupaten/Kota
Q : Apa yang dimaksud dengan NIB ?
A : Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
TENTANG LAYANAN SICANTIK
Q : Bagaiamana cara membuat izin praktek kesehatan ?
A : Bisa dengan datang ke instansi/ kantor DPMPTSP kabupaten/kota
TENTANG PEMBAYARAN
A : Kapan pembayaran dilakukan pada OSS ?
Q : Setelah mendapatkan semua izin dengan mekanisme pernyataan komitmen melalui OSS, kemudian pelaku usaha melakukan pembayaran PNBP, PAD atau retribusi daerah dan melakukan konfirmasi pembayaran ke OSS.