Pemko Langsa Lakukan Pengukuhan Jabatan

SHARE

Langsa – Pengukuhan / Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Setda Kota Langsa yang di Pimpin oleh Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hammid, MM bertempat Aula Serdakot Langsa. Jum’at (05/02/2021).

Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hammid, MM dalam kata sambutannya menyampaikan yang mana pengukuhan sebanyak 42 orang ini merupakan tuntutan penyesuaian organisasi yang mengacu pada dasar hukum, yaitu :
1. Permendagri No : 56 Tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

2. Qanun Kota Langsa No: 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Langsa.

3. Peraturan Walikota Langsa No: 33 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta kerja sekretariat daerah Kota Langsa.

Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Setda Kota Langsa bertempat Aula Serdakot Langsa. Jum’at (05/02/2021).

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Qanun Kota Langsa No: 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa dan Peraturan Walikota Langsa No : 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota Langsa sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Langsa No: 8 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Langsa No: 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota Langsa tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Walikota Langsa No: 33 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Langsa.

Kemudian, pengukuhan ini juga merupakan kebutuhan dan tahapan promosi terhadap ASN itu sendiri. ASN harus berorientasi untuk memajukan Kota Langsa, untuk itu akan terus dilakukan evaluasi untuk peningkatan kapasitas karier pegawai. Dan perlu disadari bahwasannya ASN adalah pelayan yang di gaji pemerintah, tugasnya adalah melayani majikannya yaitu masyarakat.