LKPM TRIWULAN 1 - 2023

SHARE

Yth. Bapak dan Ibu Pelaku Usaha:

1. LKPM wajib dilaporkan utk seluruh KBLI di seluruh lokasi proyek, artinya kalau ada 1 kbli yg tidak dilaporkan, maka pelaku usaha tersebut akan tetap terkena sanksi (atas proyek/kbli) yg tdk dilaporkan tsb. 
Mohon agar Pelaku Usaha dapat mengecek kembali keseluruhan proyek/KBLI yang ada di dalam halaman LKPM nya bilamana sudah dilaporkan seluruh proyek/KBLI tsb.

2. Maret 2023 ini, ada sanksi administrasi peringatan tertulis pertama secara otomatis melalui oss kepada Pelaku Usaha atas proyek/kbli yang tidak dilaporkan lkpm nya secara 2 periode berturut2 (tw3 dan tw4 2022).
Otomatis disini artinya sistem yang membaca bahwa proyek/kbli tsb belum ada pelaporan lkpm nya pada 2 periode tsb;

3. Apabila lkpm atas proyek tersebut sudah dilaporkan, maka harus dicek statusnya apakah sdh disetujui atau belum.
Lkpm dinyatakan sdh dilaporkan Apabila statusnya sudah disetujui;

4. Tindaklanjut bagi pelaku usaha atas sanksi tersebut adalah agar menyampaikan lkpm tw1 tahun 2023 per 1 April 2023 utk seluruh proyeknya.
Hal ini akan dapat menggugurkan sanksi pertama tsb;

5. Apabila sampai dengan lewat periode pelaporan tw1 2023 dan belum menyampaikan lkpm, maka sistem akan otomatis memberikan sanksi kedua, dst.

6. Apabila LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan dan statusnya sudah disetujui, agar dapat disampaikan ke kami melalui : https://forms.gle/bEGonyquVsSfDsRz9 untuk dapat kami cek dalam sistem. kami mohon maaf atas ketidaknyamannya.

Terimakasih Bapak dan Ibu. ????????