Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Kota Langsa Rp 132,8 Miliar, Begini Proses Pembayarannya

SHARE

Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Langsa, Kamis (8/4/2021), menggelar musyawarah dengan pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Kota Langsa.

Rapat dipimpin Kepala BPN Kota Langsa yang juga Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Erwis, A.Ptnh, dan berlangsung di aula Hotel Harmoni Langsa

Hadir PPK Tol Binjai-Langsa II, Alfisyah, ST, MT, dan anggota P2T dari Pemko Langsa, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Kejari Langsa, unsur kecamatan, gampong, Polsek, dan Koramil, serta Pimpro dari PT Hutama Karya.

Kepala BPN Kota Langsa, Erwis meminta kepada semua pemilik tanah, rumah, maupun kebun yang terkena proyek jalan tol itu agar bersabar dan mengikuti proses, seperti identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B.

Kedua proses itu telah selesai dilakukan dan telah diumumkan, yaitu wilayah yang terkena lokasi pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, yakni Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.

Lalu, Gampong Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, serta Gampong Pondok Kemuning dan Gampong Suka Jadi Kebon Ireng, Kecamatan Langsa Lama.

"Dari hasil pendataan Satgas terdapat 134 bidang tanah, 84 bidang di trase Jalan Tol, sementara 45 bidang di luar trase Jalan Tol atau tanah sisa," ujarnya.

Erwis menambahkan, luas seluruh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai-Langsa (Sekmen Kota Langsa) seluas 115,57 hektare, dan panjang jalur tol 8,2 kilometer.

Sementara penilaian terhadap objek pengadaan tanah ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik atau KJPP, untuk selanjutnya hasil penilaian diserahkan ke Ketua P2T.

"Kegiatan musyawarah bentuk ganti rugi dibagi menjadi dua, yakni tanah milik masyarakat dan tanah milik BUMN," paparnya.

Dijelaskannya, total ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro mencapai Rp 75.082.745.005 dan Kecamatan Langsa Lama Rp 57.776.489.991, dengan total nilai Rp 132.859.236.916. 

Hasil keputusan KJPP bersifat final dan mengikat. Hasil dari berita acara kesepakatan pemilik tanah yang setuju dengan nilaj ganti rugi akan diajukan pembayarannya ke UGK. 

Selanjutnya, Ketua P2T akan melakukan validasi pemilik tanah yang setuju, serta menerima ganti rugi. 

Kemudian, PPTK Tol Binjai-Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta, selaku penyedia dana ganti rugi.

Pihak LMAN akan memuatkan buku rekeing bank untuk masing masing pemilik tanah.

Sedangkan bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi Jalan Tol Binjai-Kota Langsa yang telah ditetapkan oleh KJPP, dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada PN Langsa, terhitung 14 hari kerja sejak pelaksanaan musyawarah.

"Kegiatan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Binjai-Kota Langsa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggara pengadaan tanah," tutup Erwis.(*)

 

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2021/04/08/ganti-rugi-pengadaan-tanah-jalan-tol-binjai-kota-langsa-rp-1328-miliar-begini-proses-pembayarannya. Penulis: Zubir | Editor: Saifullah