Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko ( OSS RBA )
Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE yang diwakilkan oleh Asisten III Pemerintahan Kota Langsa Junaidi, SKM, M.Kes membuka acara Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) dengan narasumber DPMPTSP Aceh Dani Syahputra, S. Kom, yang dihadiri oleh DPRK Kota Langsa, Kepala DPMPTSP Kota Langsa Ir. Abdul Qaiyum, Pimpinan OPD/Perwakilan, dan Tamu undangan Lainnya bertempat Gedung Pertemuan Vitra Tirta Raya Kota Langsa, Senin (21/03/2022).
Dalam sambutan Walikota Langsa yang disampaikan oleh Junaidi mengatakan, Seiring dengan perkembangan iklim investasi di dunia saat ini dimana para pengusaha/investor sangat membutuhkan kepastian dalam investasi mereka, menyahuti keinginan investor tersebut pemerintah melahirkan Undang-Undang No : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya UU Cipta Kerja) yang kemudian diikuti dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No : 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No : 5 Tahun 2021) dan Peraturan Pemerintah No : 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP No : 6 Tahun 2021).
Penerapan aplikasi OSS-RBA ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat, peningkatan produktivitas pegawai serta mendukung pengambilan keputusan/ kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui. Harapnya.
Selaku Pimpinan Kota Langsa, Saya sangat mendukung penerapan aplikasi OSS-RBA ini dalam memberikan kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat Kota Langsa. Dengan pelayanan publik yang berbentuk aplikasi perizinan online merupakan salah satu komitmen kita untuk meningkatkan kemajuan Kota Langsa ini. Tutupnya.