Persyaratan Izin Praktek Bidan

1. Fotocopy KTP Pemohon;

2. Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisir asli;

3. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat izin praktik;

4. Surat persetujuan atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;

5. Rekomendasi Dinas Kesehatan;

6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

7. Pas poto 4x6 2 lembar

8. Waktu Penyelesaian 3 Hari kerja

9. Biaya Pelayanan Gratis

10. Fc. Ijazah Bidan