Persyaratan Izin Praktek Bidan
1. Fotocopy KTP Pemohon;
2. Fotocopy STRB yang masih berlakudan dilegalisir asli;
3. Surat keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat izin praktik;
4. Surat persetujuan atasan langsung bagi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
5. Rekomendasi Dinas Kesehatan;
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
7. Pas poto 4x6 2 lembar