Persyaratan Izin Tenaga Kefarmasian
1. Fotocopy KTP Pemohon;
2. Fotocopy Ijazah Teknis Kefarmasian,STRTK, SIKTTK yang masih berlaku;
3. Surat persetujuan dari atasan bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemrintah (ASN);
4. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
5. Rekomendasi dari organisasi PAFI;
6. Pas Poto 4x6 1 lembar;
7. Fotocopy SIPTTK kesatu untuk pengajuan SIPTTK kedua atau ketiga.