Persyaratan Izin Perekam Medis
1. Fotocopy KTP pemohon;
2. Fotocopy Ijazah;
3. Fotocopy STR Perekam Medis yang diterbitkan dan dilegalisir asli;
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
5. Surat Rekomendasi Profesi;
6. Pas Poto 4x6 2 lembar;
7. Surat pernyataan tempat praktek.