Persyaratan Izin Operasional Rumah Sakit

1. Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Fotocopy KTP Penanggungjawab

3. Izin Usaha dari OSS (Online Single Submission);

4. Master Plan;

5. Sertifikat Akreditasi;

6. Profil Rumah Sakit meliputi Isi dan Misi Lingkungan Kegiatan, Rencana Strategi  &  Struktur Organisasi;

7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan);

8. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan ;

9. Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan;

10. Fotocopy Ketetapan Menteri Kesehatan RI tentang Klasifikasi Rumah Sakit Daftar tenaga Kesehatan yang bekerja disertai dengan Izin Praktek dan Izin Kerja.