Persyaratan Izin Operasional Rumah Sakit
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Fotocopy KTP Penanggungjawab
3. Izin Usaha dari OSS (Online Single Submission);
4. Master Plan;
5. Sertifikat Akreditasi;
6. Profil Rumah Sakit meliputi Isi dan Misi Lingkungan Kegiatan, Rencana Strategi & Struktur Organisasi;
7. IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
8. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan ;
9. Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit dari Dinas Kesehatan;
10. Fotocopy Ketetapan Menteri Kesehatan RI tentang Klasifikasi Rumah Sakit Daftar tenaga Kesehatan yang bekerja disertai dengan Izin Praktek dan Izin Kerja.