Layanan Perizinan
Layanan Perizinan Online
DPMPTSP Kota Langsa Berdasarkan Peraturan Walikota Langsa Nomor 32 Tahun 2018, melayani 98 jenis perizinan, yaitu:
- Izin Pendidikan Anak Usia Dini;
- Izin Pendidikan Taman kanak-kanak;
- Izin Pendidikan Dasar/SD/SMP;
- Izin Pendidikan Non Formal (lembaga kursus dan pelatihan, Kegiatan belajar mengajar)
- Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C dan D;
- Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D;;
- Izin Puskesmas;
- Izin Klinik (utama dan Pratama)
- Izin Laboratorium Klinik (madya dan Pratama)
- Izin Klinik Kecantikan;
- Izin Apotek;
- IzinToko Alat kesehatan;
- Izin Uaha Obat Tradisional;
- Izin Pedagang eceran Obat
- Surat izin Praktek Dokter/Dokter Gigi;
- Surat Izin Praktik Perawat
- Surat Izin Praktik Bidan
- Surat Izin Praktik Apoteker
- Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien
- Surat Izin Praktik Fisioterapis
- Surat Izin Praktik Terapi Wicara
- Surat Izin Praktik Radiografer
- Surat Izin Praktik Penata Anastesi
- Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
- Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis
- Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian
- Surat Izin Praktik Tenaga Gizi
- Surat Izin Praktik Elektromedis
- Surat Izin Praktik Perekam Medis
- Surat Izin Praktik Optometris
- Surat Izin PraktikOkupasi Terapi
- Surat Izin Praktik Fisika Medik
- Surat Izin Praktik Teknisi kardiovaskular
- Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
- Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
- Izin Penambahan Jenis Produksi Alat Kesehatan
- Izin cabang Besar Farmasi
- izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Sertifikat Laik Sehat (Usaha Jasa Boga, Hotel, Restoran, Rumah makan, Depo Air Minum, Usaha Pangan Rumah Tangga)
- Izin Tukang Gigi
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF)
- Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
- Izin Penyelenggaraan Reklame
- Izin Galian Utilitas
- Izin Pemakaian kekayaan Daerah
- Izin Usaha jasa Konstruksi Nasional (Non Kecil dan kecil)
- Izin Pengumpul Sumbangan
- Izin Lembaga Pelatihan Kerja
- Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
- Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
- Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
- Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama)
- Kartu Pencari Kerja (AK1)
- Izin Lokasi
- Izin Pendaurulangan Sampah/Pengelolaan Sampah Oleh Swasta
- Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang
- Izin Usaha Bongkar Muat Barang
- Izin Usaha Pelayaran Rakyat
- Izin Usaha Angkutan Penyebrangan
- Izin Prinsip Penanaman Modal
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
- Izin Prinsip Penggabungan Penanaman Modal
- Izin membawa cagar budaya keluar daerah kabupaten/kota dalam 1 propinsi
- Tanda Daftar Kapal < 5GT
- Izin Usaha Perikanan (SIUP Perikanan) <4 Mil Wilayah Tangkapan
- Izin Penangkapan Ikan (SIPI) < 30GT
- Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI)
- Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata
- Izin Usaha Pertanian
- Izin Usaha Produksi Benih/BIbit Ternak dan Pakan
- Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan
- Izin Usaha Rumah Sakit/Klinik Hewan
- Izin Usaha Rumah Potong Hewan
- Izin Usaha Pengecer Obat Hewan
- Izin Praktik Dokter Hewan
- Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi
- Izin Bahan Galian Tambang Type C
- Izin Air Permukaan
- Izin Genset
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Izin Pengelolaan Pasar Rakyat
- Izin Pengelolaan Pusat Perbelanjaan
- Izin Usaha Toko Swalayan
- Tanda Daftar Gudang
- Surat Keterangan Penyimpanan Barang
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk penerima waralaba dari waralaba luar negeri
- Izin Perluasan Usaha Industri (kecil dan Menengah)